Cara Mengatasi Kesalahan Penyetoran Jenis Pajak

Cara Mengatasi Kesalahan Penyetoran Jenis Pajak. Seperti kita ketahui, bahwa salah satu pendapatan negara terbesar adalah dari pajak, entah itu dari jenis pajak apapun.

Bagi Anda yang kebetulan bekerja dan menjadi bendahara pemegang keuangan tentunya sudah tidak asing lagi dengan masalah perpajakan, baik itu PPN, PPh 21, PPh 22, Maupun PPh 23.

Sebelum kita masuk ke pokok bahasan tentang Cara Mengatasi Kesalahan Penyetoran Jenis Pajak, ada baiknya kita ketahui dulu jenis-jenis pajak dan berapa pemotongannya.

Cara-Mengatasi-Kesalahan-Penyetoran-Jenis-Pajak

Jenis-jenis Pajak Dan Pemotongannya

No
Objek
Kd_Akun
Trf ber NPWP
Trf non NPWP
1
PPh Pasal 21
411121 100
5%
6%
2
PPh Pasal 22
411122 900
1,50%
3%
3
PPh Pasal 23 Sewa
411124 100
2%
4%
4
PPh Pasal 23 Jasa
411124 104
2%
4%
5
PPN DN
411211 900
10%
10%
6
PPh Psal 4 (2)
411128 403
10%
10%

Keterangan  : 
  • PPh Pasal 21  :  Adalah pemotongan atas penghasilan pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan 
  • PPh Pasal 22  :  Adalah pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan Pembelian Barang dengan nilai diatas 2 juta.
  • PPh Pasal 23 Sewa  :  Adalah pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, SEWA, royalty dan JASA. 
  • PPh Pasal 23 Jasa  :  Adalah pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, SEWA, royalty dan JASA. 
  • PPN DN  :  Adalah pemungutan  PPN sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak dengan nilai diatas 1 juta.
  • PPh Pasal 4  :  Adalah pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya)

Cara Mengatasi Kesalahan Penyetoran Jenis Pajak 

Dengan banyaknya jenis pajak dan pemotongannya terkadang membuat bingung untuk menentukan jenis pajak yang akan kita setorkan. Seperti kasus yang saya alami baru-baru ini, saya melakukan kesalahan dalam penyetoran jenis pajak.

Kasus yang saya alami, pajak yang seharusnya adalah PPh pasal 22 dengan jumlah pajak sekitar Rp. 518.000, namun dalam memasukkan kode di dalam SSP yang saya masukkan adalah PPh pasal 21 dengan nominal Rp. 1.900.000,- , dengan begitu pajak yang telah saya bayar 3 kali lipat lebih besar dari yang seharusnya saya bayarkan.

Lalu apakah uang yang telah disetorkan bisa kembali?

Nah itulah pertanyaan yang ada dibenak saya saat itu, dan mungkin sekarang juga ada di benak Anda, jika uang yang 1.900.000, yang telah saya setorkan tidak kembali, itu artinya saya harus mengembalikan uang tersebut ditambah membayar yang 518.000, waduh pusing khan.

Untuk mengatasi kebingungan tersebut akhirnya saya mendatangi kantor pajak untuk konsultasi. Setelah melakukan konsultasi akhirnya masalah yang saya hadapi dapat terselesaikan. Walupun uang yang telah saya setor tidak kembali, namun setidaknya saya tidak perlu mengembalikan uang tersebut.

Lalu pertanyaannya adalah kok bisa tidak mengembalikan?

Begini jawabannya, uang yang telah kita setor dapat kita gunakan untuk membayar jenis pajak lain dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan.

Adapun syarat pemidahbukuan adalah sebagi berikut  :

  1. Surat permohonan pemindahbukuan.
  2. Surat Setoran Pajak SSP lembar 1 asli .
  3. Tanda terima surat setoran pajak dari bank atau kantor pos.
  4. Semua surat tersebut diajukan ke kantor Pajak KPP Pratama.

Adapun contoh surat permohonan pemindahbukuan dan cara pengisiannya dapat Anda lihat dengan mendownloadnya melalui link berikut Link Download

Demikian pengalaman saya tentang Cara Mengatasi Kesalahan Penyetoran Jenis Pajak.  Semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat.
Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penulis atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!